Balam – Sedikitnya 3 pengguna narkotika di Bandar Lampung ditangkap aparat pada Kamis, 10 Oktober 2022, sekira pukul 17.30 Wib.
Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap para penyalahguna narkoba di kediaman salah satu pengguna, MCA (47), di Kotabaru, Tanjungkarang Timur.
“Penangkapan para pelaku berawal dari Informasi masyarakat,” ujar Kasatres Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Kombes Pol Ino Harianto, Jumat, 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Eva Dwiana Telusuri Tabungan Pensiun Guru di Betik Gawi
MCA ditangkap bersama kedua rekannya MH (42) seorang PNS warga Way Dadi, dan buruh MU (57) warga Kebun Jeruk.
“Mereka diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Gigih.
Kasatres Narkoba menjelaskan Tim Opsnal melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Setibanya di lokasi tim mengamati tiga pria dengan ciri-ciri yang mencurigakan,” ujar dia.
Setelah digerebek dan dilakukan penggeledahan, tutur Kompol Gigih, Tim Opsnal menemukan dua paket kecil sabu, dan satu perangkat alat hisap.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut,” jelas dia.
Bersama 3 pengguna narkotika di Bandar Lampung ditangkap ini juga diamankan tiga unit HP Android, satu unit HP kecil, dua dompet hitam, dua tas.
Serta dua unit sepeda motor milik para tersangka narkoba.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara, paling lama 20 tahun,” pungkas Kompol Gigih.