Balam – Rektorat Universitas Lampung tidak mengakui Presiden BEM Unila Terpilih 2022 hasil pemira yang digelar pada Jumat, 10 Desember tahun lalu.
Baca Juga : Aliansi Lampung Memanggil Tanpa BEM Unila
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof Dr Yulianto MSi, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan semua aspek pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Unila sebagai perguruan tinggi harus berdasarkan peraturan yang ada.
Peraturan tersebut yakni Statuta Unila dan Peraturan Rektor sebagai turunan penjabaran dari Statuta tersebut.
“Pada saat akan dilakukan pemilihan BEM 2022, sudah kami informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur organisasi kemahasiswaan,” kata dia dalam keterangannya pada Senin, 11 April 2022.
Namun, lanjut Yulianto, mekanisme pemilihan tidak dilakukan sesuai dengan Pertor Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
“Oleh karena itu, pelantikan tidak bisa dilaksanakan jika tidak berdasarkan Pertor,” tegasnya.