Balam – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga PT PSM bangun pabrik di kawasan pertanian lahan kering di Desa Karangumpu, Kecamatan Belambangan Umpu, Way Kanan.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan dan analisis spasial terhadap RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Way Kanan.
Walhi Lampung menilai pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit PT PSM di Desa Karangumpu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031.
“Diduga kuat lokasi rencana kegiatan PT PSM berada di Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).
Selain itu, lokasi pembangunan pabrik PT PSM juga berdekatan dengan permukiman warga.
Cerobong asap pabrik pengolahan kelapa sawit dikhawatirkan menimbulkan polusi udara dan air.
“Sehingga sangat dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan kenyamanan warga serta keberlanjutan lingkungan,” ujar Irfan.
PT PSM diduga kuat membangun pabrik pengolahan kelapa sawit di Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering.
Walhi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pembangunan pabrik.
PT PSM bangun pabrik di Kawasan Pertanian Lahan Kering.
Adapun total lahan yang sudah dilakukan land clearing atau pematangan lahan sampai dengan bulan April 2023 seluas lebih kurang 168.516 m².
“Rencana pembangunan pabrik oleh PT PSM merupakan rencana usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam kategori wajib AMDAL,” jelas Irfan.
Usaha atau kegiatan wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KLHK Nomor 4 Tahun 2021.
“Namun, fakta di lapangan, ternyata PT PSM telah memulai aktivitas pematangan lahan sebelum memiliki Izin Lingkungan dan perizinan lainnya,” kata Irfan.
Dia menegaskan semua aktivitas yang wajib memiliki Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL) tidak diperkenankan memulai aktivitas, termasuk pematangan lahan, sebelum memiliki Izin Lingkungan.
“Aktivitas PT PSM tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Irfan.
Walhi Lampung mendorong pemberian sanksi tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada PT PSM.
“Pemerintah Provinsi Lampung dan Kapolda Lampung segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan memberhentikan segala aktivitas pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit,” tutup Irfan.
Sebelumnya, warga Desa Karangumpu juga menolak kehadiran pabrik pengolahan kelapa sawit PT PSM.
Penolakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada Senin (17/4/2023).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung segera menindaklanjuti penolakan warga tersebut.
“Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini perizinan dan lingkungan hidup akan kita minta untuk mendeteksi secara cepat, seperti apa proses yang ada di lapangan,” kata Wahrul.
Baca Juga: Pabrik Kelapa Sawit PT PSM Ditolak Warga