Balam – Dinas Perhubungan atau Dishub Bandar Lampung targetkan PAD Rp2 miliar dari hasil Uji Emisi Kendaraan (KIR) di tahun 2023.
Kepala UPT KIR Dishub Bandar Lampung, Andy Irawan Koenang, mengatakan target PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun ini masih sama seperti tahun 2022.
“Target PAD dari uji KIR di tahun 2023 ini Rp2 miliar, masih sama seperti tahun 2022, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan target,” ujar dia di Bandar Lampung, Sabtu, 21 Januari 2023.
Andy menjelaskan perubahan target PAD dilakukan pada pertengahan tahun menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Karena tahun sebelumnya seperti itu,” kata dia.
Pada tahun 2022 lalu, Dishub Bandar Lampung tercatat mencapai target yang telah ditetapkan sebesar Rp2.046.649.300 atau 100,33 persen.
Kendaraan yang telah diuji KIR sebanyak 16 ribu unit, dengan rerata per bulan sebanyak 1.200 sampai 1.300 unit kendaraan.
Untuk tahun 2023, Andy optimis Dishub Bandar Lampung mampu mencapai target yang sama dari Uji Emisi Kendaraan (KIR).
“Tentu kami yakin dapat mencapai target yang telah ditetapkan, baik di pertengahan tahun akan dinaikkan targetnya atau tidak,” ujar dia.
Dishub Bandar Lampung targetkan PAD Rp2 miliar dari uji KIR mengingat pesatnya pertumbuhan kendaraan baru.
Sebagian besar kendaraan yang dilakukan uji KIR berasal dari luar daerah Kota Bandar Lampung. Seperti Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pulau Jawa.
“Dari total kendaraan yang diuji KIR di Bandar Lampung, sekitar 2 persennya merupakan kendaraan yang berasal dari luar daerah,” kata dia.
Andy menjelaskan mayoritas kendaraan yang melakukan uji KIR adalah truk logistik.
“Banyak item yang diperiksa seperti uji emisi, (uji kelaikan rem (brake tester), kesesuaian muatan, fungsi lampu-lampu, dan lainnya,” ujar dia.
Pemeriksaan kelaikan kendaraan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pemilik kendaraan wajib melakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali atau dua kali dalam setahun,” kata Andy.
Dari hasil uji KIR yang dilakukan sepanjang tahun 2022, Dishub Bandar Lampung masih menemukan kendaraan yang melebihi dimensi muatan atau ODOL (Over Dimension Overload).
“Untuk 2022 temuan tidak banyak seperti pada tahun 2021, hal ini karena kami selalu menekankan agar pengemudi atau pemilik kendaraan melakukan normalisasi,” pungkas Andy.
Baca Juga: Menanti Keseriusan Penegak Hukum Usut Mafia Tanah Malang Sari