Balam – Hak penyandang disabilitas di Bandar Lampung seratus persen akan dipenuhi oleh pemerintah kota setempat.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan kesiapannya memenuhi hak penyandang disabilitas terkait administrasi kependudukan (Adminduk).
Baca Juga : Penyandang Disabilitas di Bandar Lampung Sulit Akses Bantuan Pemerintah
Pemkot telah melakukan jemput bola (jebol) pendataan dan perekaman bagi penyandang disabilitas di Bandar Lampung.
“Bandar Lampung siap melakukan pendataan dan perekaman dengan harapan 100 persen penyandang disabilitas bisa memiliki e-KTP dan KIA,” kata dia di Hotel Bukit Randu pada Kamis, 14 April 2022.
Sebelumnya pada Rabu, 13 April 2022, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Disdukcapil Kota Bandar Lampung melakukan layanan jemput bola Adminduk di SLBN PKK Provinsi Lampung.
“Kota Bandar Lampung sudah dari kemarin dan pencanangannya serentak hari ini dan harus tercapai 100 persen disabilitas punya dokumen kependudukan,” kata Febriana selaku Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
Dari hasil pendataan, lanjut dia, terdapat 500 lebih siswa penyandang disabilitas di Bandar Lampung yang belum memiliki dokumen kependudukan, e-KTP dan KIA.
Diketahui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, meresmikan sosialisasi pencanangan gerakan bersama untuk penyandang disabilitas melalui pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan guna membangun masyarakat inklusif.
Baca Juga : Pasar Murah di Bandar Lampung Jual Minyak Goreng Bersubsidi
Kegiatan berlangsung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung pada Kamis, 14 April 2022.
Sosialisasi pemenuhan hak penyandang disabilitas ini berlangsung daring diikuti seluruh kepala daerah Wilayah 1 Sumatera dan Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial, Angkie Yusditia.