Pemerintah Provinsi Lampung telah menyusun Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial Provinsi Lampung Tahun 2022-2024.
Rencana Aksi Daerah ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/288/V.09/HK/2022 tertanggal 20 April 2022.
Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mengefektifkan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial; dan melakukan koordinasi dengan instansi dan organisasi terkait.
“Kebijakannya sudah ada, yang perlu dievaluasi adalah praktiknya sejauh mana,” ujar Ana.
Dalam konflik sosial maupun kekerasan, perempuan dan anak menjadi target yang paling berisiko mengalami kekerasan.
Ana menilai belum ada upaya Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk melakukan pemberdayaan ekonomi terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban konflik sosial.
Hal itu tercermin dari kasus Perempuan Malangsari dan buruh perempuan yang tergabung dalam SBPSI.
“Berdasarkan dua kasus ini, belum ada upaya konkret yang dilakukan pemerintah daerah yang di leading sector oleh Dinas PPPA,” kata Ana.
Belum maksimalnya implementasi rencana aksi daerah menunjukkan inkonsistensi Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghapus kekerasan berbasis gender dan mendorong upaya pengarusutamaan gender.
“Kalau dibilang inkonsistensi sepakat. Kebijakan secara administratif sudah kompleks, tapi ketika di lapangan bertemu dengan komunitas dan serikat buruh, serta masyarakat penyintas, temuan-temuannya banyak,” ujar dia.
Baca Juga: Warga Malang Sari Demo di Kejati Lampung
Ana berharap Pemerintah Provinsi Lampung bisa mendorong setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk saling bersinergi.
“Yang terpenting adalah bagaimana mengintegrasikan semua OPD karena setiap OPD beririsan dengan perempuan. Ini yang masih sangat sulit sekali didorong,” pungkas Ana.
Yusnili S.Sos M.Si dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung mengatakan pemerintah provinsi gencar melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Penyuluhan hukum terpadu ini merupakan salah satu program Gubernur Lampung,” kata Yusnili.
Sub Koordinator Non Litigasi dan HAM Bagian Bantuan Hukum ini menyampaikan di tahun 2022, penyuluhan hukum terpadu telah berlangsung di empat kabupaten/kota yaitu Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, dan Kota Metro.
Penyuluhan hukum terpadu terkait pencegahan perkawinan dini, permasalahan tanah, perdagangan orang, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.




Lappung Media Network