Balam – Pemkot Bandar Lampung jamin keamanan pangan segar From Farm To Table di tengah maraknya usaha masyarakat di bidang PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).
Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Kadek Sumarta, mengatakan pemerintah kota (pemkot) memberikan pendampingan kepada pengusaha PSAT.
“Usaha PSAT ini tumbuh sekarang di masyarakat, kita bina tanpa biaya, kita dampingi masyarakat yang punya usaha PSAT untuk bangkit,” kata Kadek di Bandar Lampung, Senin, 20 Maret 2023.
Baca Juga: Konsorsium Advokat Hijau Provinsi Lampung
Pemkot Bandar Lampung jamin keamanan pangan segar From Farm To Table dengan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), dan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk memastikan penggunaan pestisida sesuai ambang batas yang diizinkan dan tidak membahayakan kesehatan,” ujar Kadek.
Petani yang ingin memasarkan produk pangan segarnya kepada masyarakat wajib memiliki sertifikat PSAT yang dikeluarkan oleh Dinas Pangan Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Gema Lampung Tolak Perppu Cipta Kerja
Registrasi PSAT ini merupakan salah satu penjaminan bahwa produk pertanian telah dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan pangan.
“Untuk sertifikat PSAT biasanya pengusahanya yang urus. Kalau sudah punya sertifikat, baru boleh disebarkan,” kata Kadek.
“Misalnya kita punya kebun, dan mau menjual ke pasar, supaya diterima di supermarket, itu ngurusnya ke Dinas Pangan untuk sertifikasi,” jelas dia.
Keamanan pangan segar From Farm To Table harus dijamin oleh Pemkot Bandar Lampung mengingat tingginya minat masyarakat pada produk pangan segar.
“Kita tidak bisa mengatakan bahwa semua produk pangan segar itu dari Kota Bandar Lampung. Sebagai ibu kota provinsi, bisa saja produk segar itu didatangkan dari kabupaten sekitar,” ujar Kadek.
Baca Juga: Revisi SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah
Dinas Pangan secara proaktif berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung mengadakan penyuluhan dan pengawasan di tingkat petani hingga pengolahan produk.
Bidang Konsumsi Dinas Pangan Kota Bandar Lampung menyosialisasikan keamanan pangan, From Farm To Table, agar produk pangan segar terjamin keamanannya, jauh dari pencemaran kimia dan biologis.
“Sosialisasi juga diberikan ke dasawisma, PKK, sekolah-sekolah supaya kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan ini terbangun,” jelas Kadek.
Dinas Pangan akan menelusuri sumber dan jenis pestisida yang digunakan petani, jika ditemukan pestisida yang melebihi ambang batas yang diizinkan pada produk PSAT.
“Produk pangan segar yang mengandung pestisida melebihi ambang batas akan kita musnahkan,” tegas Kadek.
Baca Juga: 3 Orang Tewas Dalam Kebakaran di Way Halim Bandar Lampung
Tidak hanya produk pangan segar, hal serupa juga dilakukan terhadap produk makanan olahan.
“Termasuk formalin yang digunakan untuk ikan segar, buah, atau makanan olahan seperti ikan asin,” pungkas Kadek.