Balam – LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Posko ini serentak dibuka di 17 kantor LBH YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) di seluruh Indonesia.
Baca Juga : LBH Dorong Hukuman Terhadap APH di Kasus Arsiman
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyampaikan bagi masyarakat sipil yang diduga mendapatkan tindakan represif dalam menunaikan haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dapat menghubungi Tim Advokasi Untuk Demokrasi Wilayah Lampung.
“Kami membuka hotline WhatsApp ke nomor telepon 0821-8096-8008,” kata dia.
Posko Pengaduan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi juga menjadi wadah konsolidasi terbuka bagi kantor hukum, organisasi bantuan hukum dan pengacara publik yang juga ingin berpartisipasi sebagai Tim Advokasi Untuk Demokrasi Wilayah Lampung.
“Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan chat WhatsApp berupa identitas diri, kronologi singkat, kondisi terakhir saat peristiwa, dokumentasi peristiwa jika memungkinkan,” ujar dia.
Baca Juga : LBH Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan di BPN Bandar Lampung
Sumaindra menjelaskan LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi untuk menyikapi gejolak dinamika sosial di masyarakat.
“Terutama naiknya eskalasi gelombang protes atas kebijakan pemerintah akhir-akhir ini,” kata dia.