Balam – Laporan pelayanan publik ke Ombudsman Lampung meningkat sebesar 70 persen pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya di 2021.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan laporan pelayanan publik ke Ombudsman Lampung meningkat berkat kesadaran masyarakat.
“Kesadaran masyarakat terkait pelayanan publik menjadi salah satu faktor meningkatnya laporan,” kata dia saat dihubungi, Rabu, 11 Januari 2023.
Nur menyampaikan peningkatan laporan pelayanan publik ke Ombudsman Lampung juga berkat Program Ombudsman Ngantor di Luar sehingga semakin memudahkan masyarakat.
“Mungkin banyak masyarakat yang belum melaporkan jadi kita Ngantor di Luar,” ujar dia.
Sepanjang tahun 2022, Program Ombudsman Ngantor di Luar terlaksana di beberapa kabupaten/kota.
Di antaranya Lampung Utara, Pringsewu, Pesawaran, Kota Metro, Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
Dalam rilis yang diterima Lappung.com, sepanjang tahun 2022, Ombudsman Lampung menerima 244 laporan masyarakat.
“Jumlah ini naik 70 persen dari tahun 2021 yang sebelumnya hanya 171 laporan,” kata Nur.
Sepanjang tahun 2022 Ombudsman Lampung menerima 244 laporan pelayanan publik yang terdiri dari 193 laporan reguler dan 51 laporan Respon Cepat Ombudsman.
Nur Rakhman mengatakan substansi terbanyak laporan masyarakat tahun 2022 yaitu terkait pelayanan publik pedesaan (aparatur desa), infrastruktur (jalan rusak), dan agraria (pelayanan PTSL).
“Dari total 224 laporan yang masuk, sebanyak 186 laporan telah selesai dan ditutup,” ujar dia.
Dengan demikian, lanjut Nur, penutupan laporan mencapai target minimal yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman RI, yaitu 144 laporan.
Salah satu contoh kasus yang ditangani Ombudsman Lampung antara lain penundaan berlarut dalam pemasangan gardu listrik bagi 350 kepala keluarga di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.
“Sehingga, saat ini, 350 gardu listrik telah terpasang dan dirasakan manfaatnya,” kata dia.
Selain itu, juga terdapat penyelesaian kasus guru PPPK di Lampung Timur, dengan diterbitkannya 614 SK Pengangkatan bagi PPPK Guru Tahun 2021.
Pelayanan publik pemerintah daerah se-Lampung belum mencapai Zona Hijau.
Dalam hal pencegahan maladministrasi, Ombudsman Lampung melakukan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan sasaran pemerintah provinsi dan 15 pemerintah kabupaten/kota.
“Pada tahun 2022 terdapat pembaharuan indikator penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” kata Nur.
Indikator tersebut meliputi Persepsi Pengguna Pelayanan, Penajaman Pengelolaan Pengaduan, Pemanfaatan Layanan Online (SPBE), Mengukur Kompetensi Kognitif Penyelenggara Pelayanan.
Penilaian kepatuhan mencapai 137 unit layanan (dinas/puskesmas dan instansi vertikal), wawancara pelaksana layanan (548 pejabat & pegawai), wawancara 660 pengguna layanan.
“Dan di tahun 2022 belum terdapat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Lampung yang berhasil memperoleh Zona Hijau Pelayanan Publik,” jelas Nur.
Selain penilaian kepatuhan pelayanan publik, Ombudsman Lampung juga melakukan pencegahan maladministrasi melalui kajian.
Ombudsman mengkaji gambaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Provinsi Lampung.
“Hasilnya terdapat 4 potensi maladministrasi yaitu Pengabaian Kewajiban Hukum, Tidak Memberikan Pelayanan, Penyimpangan Prosedur, dan Tidak Kompeten,” tutup Nur.
Baca Juga: 6 Pejabat Eselon II Pemkot Bandar Lampung Dirolling