Balam – Kementerian Perdagangan dampingi Pasar Way Halim raih SNI Pasar Rakyat.
SNI Pasar Rakyat pertama kali diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2015 dengan nama lengkap SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.
Standardisasi ini sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol mengatakan tahun ini pemerintah kota sedang mengupayakan Pasar Rakyat Way Halim meraih sertifikat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.
“Insyaallah penilaiannya di bulan September 2023 dan kita mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan,” ujar Wilson di Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023).
Kementerian Perdagangan dampingi Pasar Way Halim raih SNI Pasar Rakyat.
“Jadi fasilitas-fasilitas yang kurang seperti toilet untuk disabilitas, akses kursi roda, jalur evakuasi, dan rambu-rambu, itu sedang kita usahakan bekerja sama dengan PD Pasar,” jelas Wilson.
Wilson berharap dukungan dari masyarakat Kota Bandar Lampung agar Pasar Rakyat Way Halim bisa meraih SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.
“Mudah-mudahan Pasar Way Halim bisa mendapatkan sertifikat SNI Pasar Rakyat,” kata dia.
“Kalau Pasar Way Halim ini dapat sertifikat dan Pasar Pasir Gintung dibangun, dua kita dapat SNI Pasar Rakyat, dan menjadi percontohan bagi daerah lain di Lampung,” lanjut Wilson.
Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung akan membangun Pasar Pasir Gintung berstandar SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.