Balam – Kota Bandar Lampung PPKM Level 1 Hingga 1 Agustus 2022 berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Inmendagri tersebut mulai berlaku sejak 5 Juli 2022.
Baca Juga : Apeksi 2022 Bandar Lampung Bakal Diguyur Hujan Ringan
Meski Bandar Lampung PPKM Level 1, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Diktum Kedelapan mengingatkan kepala daerah untuk melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Kemudian pada Diktum Kesepuluh, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi protokol kesehatan dan penggunaan masker yang benar.
“Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa, dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama,” ujar Tito Karnavian seperti dikutip dalam Inmendagri.
Dia menyampaikan penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.
“Namun apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan,” kata Tito Karnavian.
Ketentuan tersebut yakni dapat tidak menggunakan masker, masyarakat kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker.
Dan bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.
“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito Karnavian pada Diktum Ketigabelas.
Baca Juga : Posko Mudik Lebaran Bandar Lampung Terima Bantuan Sembako Gratis
Kota Bandar Lampung PPKM Level 1 Hingga 1 Agustus 2022 bersama dengan 14 kabupaten/kota se-Lampung. Pada periode sebelumnya, 7 Juni-4 Juli, seluruh daerah di Lampung juga berada pada PPKM Level 1.