Balam – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizky, mengatakan semrawut kabel optik rusak estetika Bandar Lampung.
“Dasar mereka melaksanakan pemasangan dan lainnya secara spesifik tidak ada. Tidak ada laporan ke Dinas Kominfo. Biasanya dilakukan oleh provider lalu diserahkan ke vendor sehingga itu terjadi,” kata dia pada Selasa, 22 November 2022.
Ahmad Nurizky meminta agar provider segera menertibkan kabel optik yang merusak keindahan atau estetika Kota Bandar Lampung.
“Program Bu Wali Kota mempercantik Bandar Lampung. Gimana mau cantik kalau kabel gelayutan tak karuan,” kesal dia.
“Maka dari itu, kami minta kepada provider untuk mengedepankan etika dalam pemasangan kabel di lapangan,” tegas Nurizky.
Dia mengharapkan kerjasama yang baik dari pihak provider karena penertiban kabel optik akan berlanjut hingga tahun depan.
“Tentu nantinya akan buatkan regulasinya, mungkin ada izin pusat, tapi wilayah ini kan masing-masing daerah yang punya kebijakan masing-masing,” pungkas dia.
Diskominfo dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung menertibkan kabel optik yang merusak estetika kota Tapis Berseri.
Pemkot menertibkan kabel optik yang semrawut di sepanjang Jalan P Antasari, dengan memotong kabel optik yang panjang, dan merapikannya lagi.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yustam Effendi, pihaknya melakukan penertiban paksa karena provider tidak mengindahkan teguran tertulis, surat peringatan 1-3, yang diberikan kepada mereka.
“Sampai hari ini, ada beberapa rekan provider sudah memperbaiki, yang kita putus dan potong itu, provider yang tidak mengindahkan peringatan Pemkot Bandar Lampung,” jelas Yustam.
Penertiban terhadap kabel optik rusak estetika Bandar Lampung dilakukan bersama Satpol PP, Penyidik Pegawai Sipil, dan JPU.
“Sesuai peringatan Wali Kota pada bulan September lalu, kita diperintahkan untuk menertibkan seluruh kabel optik yang berserakan,” kata dia.
Yustam mengatakan Pemkot Bandar Lampung mendukung provider untuk berinvestasi karena membantu pemerintah dalam rangka pembelajaran anak sekolah.
Termasuk mendukung pemasangan jaringan ke 126 kelurahan.
“Tapi, semakin ke sini makin semrawut. Nah ini kita tertibkan,” ujar dia.
Dia menegaskan Pemkot Bandar Lampung, mulai tahun depan, akan menerapkan regulasi tentang besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh provider saat memasang jaringan.
“Tahun ini, betul tidak ada retribusi yang masuk ke kas daerah, tapi Pemkot mendukung,” kata Yustam.
Baca Juga: 500 Paket Sembako Disalurkan BAZNAS Bandar Lampung