Balam – Sebanyak 6.497 honorer Pemkot Bandar Lampung diusulkan jadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan 6.497 honorer Pemkot Bandar Lampung diusulkan jadi PPPK kepada Kementerian PAN-RB.
“Kita usulkan agar tidak terjadi peningkatan pengangguran,” ujar dia di Bandar Lampung pada Rabu, 14 Desember 2022.
Baca Juga: Puskesmas Rawat Inap di Bandar Lampung Bertambah
Tidak semua honorer di Pemkot Bandar Lampung yang diusulkan menjadi PPPK.
Sehingga, Wali Kota menginstruksikan jajarannya di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap honorer di masing-masing OPD.
“Untuk honorer Tenaga Kesehatan telah kita usulkan ke Kementerian PAN-RB dan sudah diverifikasi,” kata dia.
Sementara, honorer lainnya, lanjut Eva Dwiana, masih dalam tahapan evaluasi.
“Januari tahun 2023 akan diberikan SK pengangkatan. Jika honorer tidak menerima SK PPPK, berarti wasallam,” ujar dia.
Pemkot Bandar Lampung mengusulkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK karena pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer mulai 2023 mendatang.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Eva Dwiana menjelaskan honorer Pemkot Bandar Lampung yang diangkat menjadi PPPK tanpa tes ini akan menerima upah tenaga honorer meskipun telah beralih status sebagai PPPK.
“Kita tidak mau berjanji yang muluk-muluk. Kita berharap semua tenaga kontak ini tidak ada yang kehilangan pekerjaan,” kata dia.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, menambahkan penggajian PPPK tanpa tes ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Gaji honorer Rp2 juta karena kemampuan kita Rp2 juta, kalau PPPK kan menyesuaikan dengan gaji PNS,” ujar Ramdhan.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menyerahkan hasil Pra Finalisasi Pendapat Tenaga Non-ASN melalui Surat Nomor 800/3525/IV.04/2022 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliwaty, mengatakan hasil Pra Finalisasi Pendapat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang telah diinput ke dalam sistem pendataan Non-ASN sebanyak 6.497 orang.
Dengan rincian Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) sebanyak 225 orang, dan tenaga Non-ASN sebanyak 6.272 orang.
“THK-2 yang terdapat pada database nasional BKN dan belum memiliki akun pendataan tenaga Non-ASN sejumlah 144 orang,” kata Herliwaty.