Balam – Pemkot Bandar Lampung tertibkan PKL di Jalan ZA Pagaralam merespon laporan masyarakat terkait jam operasional para pedagang kaki lima (PKL).
Plt Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizky, mengaku sudah memantau aktivitas PKL di Jalan ZA Pagaralam yang mengganggu aktivitas lalu lintas.
“Hampir 24 jam, dari pagi sampai malam, mereka bergantian menempati lokasi itu,” kata dia pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Nurizky mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran berupa surat peringatan.
“Kami sudah memberikan dua kali peringatan kepada semua pedagang di sana,” ujar dia.
Pemkot Bandar Lampung melalui Satpol PP, lanjut Nurizky, tidak akan segan-segan melakukan penertiban paksa jika peringatan diabaikan.
“Jika diabaikan, kami akan mengambil tindakan tegas,” kata dia lagi.
Para pedagang ditenggat waktu sepekan sebelum Pemkot Bandar Lampung tertibkan PKL Jalan ZA Pagaralam.
“Jika masih ada kegiatan maka kami akan menurunkan tim untuk melakukan penertiban,” tegas Nurizky.
Kadiskominfo Kota Bandar Lampung ini mengingatkan agar aktivitas PKL tidak sampai mengganggu ketertiban umum.