Balam – KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik) menyerukan dosen harus bergabung rayakan Hari Buruh Sedunia pada Senin, 1 Mei 2023.
“Menjelang Hari Buruh Sedunia yang jatuh tepat pada hari Senin, 1 Mei 2023, beragam konsolidasi telah dipersiapkan oleh berbagai organisasi buruh. Lantas bagaimana dengan dosen, apakah juga akan mengambil bagian pada momentum Hari Buruh nanti?” Ujar Koordinator KIKA, Satria Unggul, dalam konferensi pers secara daring via Zoom pada Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga: Gerhana Bulan Penumbra 5-6 Mei 2023
Menurut KIKA, setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa dosen-dosen di Indonesia juga harus bergabung merayakan Hari Buruh.
Pertama, dosen juga buruh.
Jika mengutip definisi standar mengenai buruh, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Maka siapapun yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka ia adalah seorang buruh,” tegas Satria.
Menurut dia, berdasarkan definisi tersebut, maka dosen adalah buruh. Polisi juga buruh, tentara juga buruh, dan para ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan itu pun juga buruh. Kita semua sama, Buruh!
Kedua, dosen harus berserikat.
“Karena berserikat inilah, maka dosen harus berhimpun dan belajar bersolidaritas dengan sesama buruh lainnya,” kata Satria.
KIKA menyerukan dosen harus berserikat menjelang perayaan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2023.
Satria mengutip sejarah John Ingleson dalam buku “Buruh, Serikat, dan Politik: Indonesia pada 1920-an-1930-an” yang mengisahkan bagaimana buruh-buruh di sektor publik, terutama guru, adalah termasuk kelompok orang Indonesia paling pertama yang membentuk serikat.
“Secara umum, pasca 1926 serikat-serikat buruh sektor publik mendominasi gerakan buruh,” jelas Satria.
Tiga pengorganisiran sektor publik terbesar ketika itu adalah Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, serta Departemen Pendidikan.
Baca Juga: IKA JIP FISIP Unila Gelar Webinar Menatap Wajah Birokrasi
Sebagian besar buruh-buruh sektor publik tersebut memiliki tingkat upah yang rendah, ketidakpastian kerja, tanpa tunjangan dan dukungan dana pensiun serta liburan.
“Dan pada tahun 1930-an, lebih dari 40.000 orang Indonesia bekerja sebagai guru sekolah negeri, dimana sebagian besarnya guru desa atau asisten guru dengan upah rendah,” tutur Satria.
Ketiga, dosen harus bersatu.
Satria mengatakan setumpuk persoalan yang kerap dihadapi dosen hari-hari belakangan ini, harus disuarakan.
“Karena itu, dosen butuh persatuan. Bersatu dengan sesama dosen, sekaligus bersatu dengan sesama buruh lainnya. Hanya dengan persatuan lah, posisi tawar kita jauh lebih kuat,” ujar dia.
Masalah beban administratif, masalah kesejahteraan, masalah kebebasan akademik, hingga masalah regulasi yang merugikan dosen semacam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2003, hanya mungkin diperjuangkan jika dosen bersatu.
“Wadah persatuan tentu saja melalui serikat buruh. Dengan serikat lah, persatuan mampu kita bangun, dan solidaritas kita bentuk,” kata Satria.
Satria menegaskan bahwa buruh tidak mengenal warna kulit, jenis kelamin, dan jenis pekerjaan.
“Semua sama, Buruh! Pun demikian dengan dosen yang tidak boleh dipisahkan dengan warna jas almamater. Buruh juga tidak mengenal batas-batas wilayah. Pun demikian dengan dosen yang tidak dibatasi dengan sekat-sekat kampus!”
Menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia, Senin 1 Mei 2023, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Dosen sejatinya adalah buruh, sama seperti kawan-kawan buruh lainnya.
Dosen menawarkan jasa dan pikirannya, dan mendapat upah dari negara yang diambil dari pajak-pajak rakyat!
2. Sebagai buruh, dosen juga harus berserikat.
“Dengan berserikatlah kita menjadi kuat dan lebih terpimpin. Kegelisihan kita bersama tidak cukup hanya dengan meluapkan kemarahan,” kata Satria.
“Namun, harus diorganisir melalui serikat agar posisi tawar kita dihadapan kekuasaan jauh lebih kuat,” lanjut dia.
Perjuangan atas kesejahteraan, penolakan tehadap PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, kebebasan akademik, serta beragam persoalan lainnya, hanya bisa diwujudkan melalui alat perjuangan bernama, “Serikat Buruh”.
3. Menyerukan kepada seluruh dosen-dosen di Indonesia untuk merapatkan barisan untuk membangun “Serikat Buruh” nasional bagi pekerja kampus.
“Tidak hanya dosen, tapi tenaga kependidikan juga harus didorong untuk bersama-sama membangun serikat,” ujar Satria.
4. Menyerukan kepada semua dosen-dosen di Indonesia, untuk bergabung ke dalam aksi-aksi peringatan hari buruh internasional yang jatuh tepat pada hari senin tanggal 1 Mei 2023.