Balam Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Balam Lappung
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » Ekspor Pasir Laut Tidak Sejalan dengan RZWP3K Lampung

    Ekspor Pasir Laut Tidak Sejalan dengan RZWP3K Lampung

    Josua Napitupulu by Josua Napitupulu
    30/05/2023
    in EKBIS
    Ekspor Pasir Laut Tidak Sejalan dengan RZWP3K Lampung

    Pengerukan pasir laut di Pantai Timur Lampung. Foto: Arsip Mitra Bentala

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Yayasan Mitra Bentala menilai kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan ekspor pasir laut tidak sejalan dengan RZWP3K Lampung.

    Salah satu isi dari Perda Nomo 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K adalah melarang semua aktivitas tambang pasir atau pengerukan pasir laut di seluruh wilayah Pesisir Lampung.

    “Memprihatinkan sekali pemerintah pusat dan daerah tidak seirama,” ujar Manager Advokasi Mitra Bentala, Mashabi, di Bandar Lampung, Selasa (30/5/2023).

    Baca Juga: 4 Pulau di Lampung Terancam Tenggelam

    Diketahui, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Maret 2023.

    Sementara, sejak 2018 lalu, Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

    PP Nomor 26 Tahun 2023 yang memperbolehkan ekspor pasir laut tidak sejalan dengan RZWP3K Lampung.

    Menurut Mitra Bentala, PP tersebut mengancam zona perikanan berkelanjutan yang tertuang dalam Perda RZWP3K Lampung.

    “Terbitnya PP ini menunjukan pemerintah tidak serius untuk pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan yang sering digaungkan,” kata Mashabi.

    Perda RZWP3K tidak sejalan dengan kebijakan ekspor pasir laut yang mengancam kehidupan nelayan.

    Direktur Mitra Bentala, Rizani, menegaskan PP Nomor 26 Tahun 2023 membuka keran ekploitasi pasir laut yang lebih masif dan merusak lingkungan, terutama kawasan tangkap nelayan.

    “Nelayan di Pantai Timur Lampung banyak penolakan terhadap tambang pasir. Kenapa pemerintah malah membuat peluang diizinkan tambang pasir laut,” ujar Rizani.

    Baca Juga: Konsorsium Advokat Hijau Provinsi Lampung

    Pesisir Pantai Timur Lampung menjadi salah satu wilayah yang terancam aktivitas pengerukan pasir laut.

    “Dan jika ini terjadi maka akan berakibat konflik dan rusaknya ekosistem pesisir tempat hidupnya biota laut,” kata Rizani.

    Tags: Ekspor Pasir LautMitra Bentala LampungPerda RZWP3K
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik Lampung Diluncurkan

    Next Post

    Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi di PDAM Way Rilau

    Related Posts

    Realisasi Investasi di Kota Bandar Lampung Baru Capai Rp320 M
    EKBIS

    Realisasi Investasi di Kota Bandar Lampung Baru Capai Rp320 M

    08/08/2023
    Tahap Satu Puncak Arus Balik Lebaran 2023 di Terminal Rajabasa
    EKBIS

    Tahap Satu Puncak Arus Balik Lebaran 2023 di Terminal Rajabasa

    27/04/2023
    Arus Balik Lebaran di Terminal Rajabasa Diprediksi Terjadi Dua Tahap
    EKBIS

    Arus Balik Lebaran di Terminal Rajabasa Terbagi Dua Tahap

    25/04/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Arus Balik Pelabuhan Panjang Mulai H+6 Lebaran 2023

      Arus Balik Pelabuhan Panjang Mulai H+6 Lebaran 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cek Izin Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pangan Olahan di Bandar Lampung Aman dari Zat Berbahaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jurnalis Lampung Harus Berserikat Jika Ingin Sejahtera

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Pejabat Eselon II Pemkot Bandar Lampung Dirolling

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Berpikir Lewat Film Dokumenter Karya Ekspedisi Indonesia Baru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved