Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » Serikat Pekerja Media Kalah Populer dengan Serikat Buruh

    Serikat Pekerja Media Kalah Populer dengan Serikat Buruh

    by Josua Napitupulu
    05/05/2023
    in Dinamika
    Serikat Pekerja Media Kalah Populer dengan Serikat Buruh

    Diskusi Publik "Rentannya Nasib Pekerja Media dan Pentingnya Berserikat" di Teman Kopi, Kota Bandar Lampung, Jumat (5/5/2023). Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Serikat Pekerja Media kalah populer dengan Serikat Buruh.

    Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra, mengungkap persoalan utama di balik tidak populernya istilah Serikat Pekerja Media atau Serikat Pekerja Pers.

    “Persoalannya adalah apakah kawan-kawan jurnalis mau disebut buruh?” Ujar Chandra dalam Diskusi Publik “Rentannya Nasib Pekerja Media dan Pentingnya Berserikat” di Teman Kopi, Kota Bandar Lampung, Jumat (5/5/2023).

    Acara ini digelar AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Bandar Lampung dengan menghadirkan narasumber dari LBH Pers Lampung, LBH Bandar Lampung, dan FJPI (Forum Jurnalis Perempuan Indonesia) Lampung.

    Baca Juga: Serikat Pekerja Media di Lampung Mulai Bangkit 

    Menurut Chandra, pekerjaan jurnalis meskipun sebuah profesi adalah bagian dari buruh.

    “Merujuk undang-undang, buruh adalah seseorang yang diupah orang, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Artinya, jurnalis adalah buruh,” kata dia.

    UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    “Ketika jurnalis adalah buruh, maka konsekuensinya adalah tunduk dan patuh pada UU Ketenagakerjaan, artinya sama dengan buruh di luar sana,” tegas Chandra.

    LBH Pers Lampung dan LBH Bandar Lampung menemukan fakta menarik seputar pemenuhan hak pekerja media dan Serikat Buruh.

    LBH Bandar Lampung, setiap tahun, membuka posko aduan THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan yang haknya tidak diberikan.

    Chandra menyampaikan LBH Pers Lampung menemukan fakta menarik bahwa pelaporan di posko aduan LBH Bandar Lampung didominasi oleh buruh.

    “Kawan-kawan buruh di pabrik itu banyak pelaporan. Tapi, belum pernah ada pelaporan dari kawan-kawan jurnalis,” kata Chandra.

    Tidak hanya pemenuhan hak atas THR, lanjut dia, bahkan pelaporan gaji jurnalis di bawah standar UMP (Upah Minimum Provinsi) yang telah ditetapkan pemerintah juga tidak ada.

    “Saya yakin kawan-kawan jurnalis paham UU Ketenagakerjaan. Namun, tidak ada edukasi bagi dirinya sendiri untuk melawan,” sesal Chandra.

    Serikat Pekerja Media kalah populer dengan Serikat Buruh.

    Chandra menjelaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur tentang hak dan kewajiban jurnalis sebagai pekerja perusahaan media.

    “Hal itu dicover di UU Ketenagakerjaan, artinya kawan-kawan jurnalis yang bernaung di perusahaan media tunduk dan patuh terhadap UU Ketenagakerjaan, baik hak dan kewajiban,” tutup dia.

    Tags: AJI Bandar LampungFJPI LampungLBH Bandar LampungLBH Pers LampungSerikat BuruhSerikat Pekerja Media
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Serikat Pekerja Media di Lampung Mulai Bangkit

    Next Post

    200 Jalan Lingkungan dan Jalan Kota Bandar Lampung akan Diperbaiki

    Related Posts

    Dinamika

    Pemprov Lampung Didemo Mahasiswa, Aliansi KAMU Lampung Menagih 33 Arinal-Nunik

    05/09/2023
    Dinamika

    Berpikir Lewat Film Dokumenter Karya Ekspedisi Indonesia Baru

    31/07/2023
    Dinamika

    Jemaah Musala Al-Awwabin Riungan Sambut Tahun Baru Islam 1445 H

    18/07/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 200 Jalan Lingkungan dan Jalan Kota Bandar Lampung akan Diperbaiki

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Bandar Lampung Kirim Relawan ke Cianjur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran di Kotakarang Raya Tewaskan Ibu dan Anak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Jabung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version