Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » Ombudsman Sorot Tata Kelola Sampah di Lampung

    Ombudsman Sorot Tata Kelola Sampah di Lampung

    by Josua Napitupulu
    17/07/2023
    in Politik Pemerintahan
    Ombudsman Sorot Tata Kelola Sampah di Lampung

    Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sorot tata kelola sampah di Lampung pasca viralnya aksi bersih-bersih sampah di Pantai Sukaraja Kota Bandar Lampung pada Senin (10/7/2023). Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Ombudsman sorot tata kelola sampah di Lampung pasca viralnya aksi bersih-bersih sampah di Pantai Sukaraja Kota Bandar Lampung.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan sejak Mei 2023, Tim Kajian Ombudsman Lampung telah melakukan pemantauan lapangan terkait Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Lokal.

    “Tahap awal kajian dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi terkait melalui dokumen regulasi, pemberitaan, termasuk meminta keterangan beberapa instansi yang relevan dengan pengelolaan sampah pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi,” ujar Nur Rakhman di Bandar Lampung, Senin (17/7/2023).

    Baca Juga: Sampah di Pantai Sukaraja, Siapa Bertanggung Jawab?

    Dalam keterangan tertulisnya, dia menilai tata kelola sampah di Lampung sudah selayaknya masuk program prioritas daerah.

    “Permasalahan sampah di Provinsi Lampung terutama di wilayah yang padat penduduk sudah sangat mendesak untuk segera ditangani dan sudah selayaknya masuk dalam program prioritas daerah,” kata dia.

    Ombudsman sorot tata kelola sampah di Lampung dengan kurangnya kesadaran masyarakat hingga kurang optimalnya kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

    “Hal itu menjadi faktor utama mengapa masalah sampah seakan tidak mengalami perbaikan yang signifikan dari waktu ke waktu,” jelas dia.

    Saat ini, Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).

    Baca Juga: Nelayan Sukaraja Tumpuk Sampah Plastik untuk Dermaga

    Dalam Jakstrada tersebut proyeksi potensi timbulan sampah sebanyak 1,6 juta ton diperkirakan akan dihasilkan pada tahun 2025.

    Namun, realitanya timbulan sampah telah dihasilkan pada tahun 2022 atau tiga tahun lebih cepat dari yang diproyeksikan.

    Tata kelola sampah di Lampung disorot Ombudsman RI.

    Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, dari hasil kajian sementara Ombudsman, masih ada pemerintah daerah yang belum menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.

    Yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Lampung Selatan.

    “Padahal kebijakan tersebut merupakan dasar perencanaan dan proyeksi jumlah sampah yang ditimbulkan,” ujar dia.

    Kebijakan tersebut juga menjadi persyaratan utama bagi pemerintah daerah untuk dapat dilakukan pemantauan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

    “Sehingga dapat disimpulkan bagi pemerintah daerah yang belum memiliki kebijakan tersebut tidak dapat diukur kinerja pengelolaan sampahnya apalagi untuk mendapatkan predikat adipura,” kata Nur Rakhman.

    Baca Juga: Pantai Terkotor dan Terburuk di Indonesia Mulai Dibersihkan

    Dia menilai pemilahan sampah menjadi kunci perbaikan pengelolaan sampah yang sangat signifikan dikarenakan dampak negatif dari sampah sudah dimitigasi dari hulu.

    Proses pemilahan sampah dari sumbernya merupakan tanggung jawab setiap orang yang menghasilkan sampah maupun pengelola kawasan sesuai pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012.

    “Menurut cermat saya, tidak optimalnya sistem informasi persampahan turut memperburuk kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan persampahan di antaranya prosedur layanan, retribusi sampah dan jadwal pengangkutan,” ujar dia.

    Sistem informasi persampahan memiliki fungsi pencegahan agar sampah tidak dibuang sembarangan dengan menampilkan informasi tempat penampungan sementara terdekat maupun bank sampah yang aktif.

    Saat ini, kata Nur Rakhman, Tim Kajian dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung sudah masuk pada tahapan perumusan saran terhadap permasalahan tata Kelola sampah kawasan.

    Saran tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA).

    Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Diminta Evaluasi Pengelolaan Sampah

    Hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada September 2023.

     “Saya pastikan Ombudsman Lampung juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan hasil kajian ini terhadap saran yang telah diberikan sehingga progress nyata perbaikan layanan persampahan dapat terwujud,” pungkas Nur Rakhman.

    Tags: Ombudsman LampungPantai SukarajaPengelolaan Sampah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Asyik 126 Lurah di Bandar Lampung Dapat Motor

    Next Post

    Disdukcapil Klaim Data Penduduk Bandar Lampung Aman

    Related Posts

    Politik Pemerintahan

    Vaksin HPV Lindungi Anak dari Potensi Kanker Rahim

    09/08/2023
    Politik Pemerintahan

    Vaksinasi HPV di Bandar Lampung Sasar Pelajar Sekolah Dasar

    05/08/2023
    Politik Pemerintahan

    Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bandar Lampung

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 200 Jalan Lingkungan dan Jalan Kota Bandar Lampung akan Diperbaiki

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Bandar Lampung Kirim Relawan ke Cianjur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran di Kotakarang Raya Tewaskan Ibu dan Anak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Jabung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version