Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » PSM Bangun Pabrik di Kawasan Pertanian Lahan Kering

    PSM Bangun Pabrik di Kawasan Pertanian Lahan Kering

    by Josua Napitupulu
    19/04/2023
    in Hukum
    PSM Bangun Pabrik di Kawasan Pertanian Lahan Kering

    PT PSM membangun pabrik pengolahan kelapa sawit di Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering yang dekat dengan permukiman warga Desa Karangumpu, Kecamatan Belambangan Umpu, Way Kanan. Foto: Dokumentasi Walhi Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga PT PSM bangun pabrik di kawasan pertanian lahan kering di Desa Karangumpu, Kecamatan Belambangan Umpu, Way Kanan.

    Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan dan analisis spasial terhadap RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Way Kanan.

    Walhi Lampung menilai pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit PT PSM di Desa Karangumpu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031.

    “Diduga kuat lokasi rencana kegiatan PT PSM berada di Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).

    Selain itu, lokasi pembangunan pabrik PT PSM juga berdekatan dengan permukiman warga.

    Cerobong asap pabrik pengolahan kelapa sawit dikhawatirkan menimbulkan polusi udara dan air.

    “Sehingga sangat dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan kenyamanan warga serta keberlanjutan lingkungan,” ujar Irfan.

    PT PSM diduga kuat membangun pabrik pengolahan kelapa sawit di Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering.

    Walhi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pembangunan pabrik.

    PT PSM bangun pabrik di Kawasan Pertanian Lahan Kering.

    Adapun total lahan yang sudah dilakukan land clearing atau pematangan lahan sampai dengan bulan April 2023 seluas lebih kurang 168.516 m².

    “Rencana pembangunan pabrik oleh PT PSM merupakan rencana usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam kategori wajib AMDAL,” jelas Irfan.

    Usaha atau kegiatan wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KLHK Nomor 4 Tahun 2021.

    “Namun, fakta di lapangan, ternyata PT PSM telah memulai aktivitas pematangan lahan sebelum memiliki Izin Lingkungan dan perizinan lainnya,” kata Irfan.

    Dia menegaskan semua aktivitas yang wajib memiliki Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL) tidak diperkenankan memulai aktivitas, termasuk pematangan lahan, sebelum memiliki Izin Lingkungan.

    “Aktivitas PT PSM tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Irfan.

    Walhi Lampung mendorong pemberian sanksi tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada PT PSM.

    “Pemerintah Provinsi Lampung dan Kapolda Lampung segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan memberhentikan segala aktivitas pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit,” tutup Irfan.

    Sebelumnya, warga Desa Karangumpu juga menolak kehadiran pabrik pengolahan kelapa sawit PT PSM.

    Penolakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada Senin (17/4/2023).

    Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung segera menindaklanjuti penolakan warga tersebut.

    “Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini perizinan dan lingkungan hidup akan kita minta untuk mendeteksi secara cepat, seperti apa proses yang ada di lapangan,” kata Wahrul.

    Baca Juga: Pabrik Kelapa Sawit PT PSM Ditolak Warga

    Tags: Desa KarangumpuDPRD LampungPT PSMWalhi Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Gerhana Matahari Hibrida Bisa Disaksikan dari Bandar Lampung, Simak Tipsnya

    Next Post

    Arus Balik Pelabuhan Panjang Mulai H+6 Lebaran 2023

    Related Posts

    Hukum

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    21/09/2023
    Hukum

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    10/09/2023
    Hukum

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    10/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 200 Jalan Lingkungan dan Jalan Kota Bandar Lampung akan Diperbaiki

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Bandar Lampung Kirim Relawan ke Cianjur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran di Kotakarang Raya Tewaskan Ibu dan Anak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Jabung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version