Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    by Editor
    21/09/2023
    in Hukum
    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung

    Haris Fadillah berdiskusi dengan PH usai divonis penjara 4 tahun. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Korupsi retribusi sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah divonis penjara 4 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjung Karang.

    Haris Fadillah divonis penjara 4 tahun di korupsi retribusi sampah Bandar Lampung 2019-2021, dia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.

    Baca Juga : Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    Kamis 21 September 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi iuran retribusi sampah, pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

    Dimana dalam perkara korupsi ini, terdapat 3 orang yang diadili sebagai terdakwa. Salah satunya atas nama Haris Fadillah, yang disidangkan selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandarlampung.

    Pada pelaksanaan sidang kali ini, Haris Fadillah didudukkan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan, untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Hakim, terhadap perkara yang menjeratnya.

    Dimana pada putusannya, Hakim menyatakan Haris Fadillah bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut.

    Yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Sehingga terdakwa Haris Fadillah pun dijatuhi hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut di atas.

    “Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Fadillah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan bui,” begitu bunyi putusan dari Majelis Hakim dalam berkas perkara korupsi atas nama Haris Fadillah.

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung

    Pidana yang dijatuhkan ini berbeda dan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana Haris Fadillah sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

    Dan mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan pula dikenakan tuntutan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

    Namun pada penerapan pidana Uang Pengganti, Majelis Hakim memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    Yang sebelumnya JPU memintakan Haris Fadillah membayar sejumlah Rp804 juta, dikurangi sebagian uang yang telah dikembalikan Rp87 juta, dengan sisa Rp717 juta, subsidair 1 tahun 9 bulan.

    Baca Juga : Penganiayaan ART Dituntut Pasal Berlapis

    Dan pada putusannya, Majelis Hakim mewajibkan Haris Fadillah membayar sejumlah Rp416 juta, dikurangi sebagian uang pengembalian sebesar Rp76 juta, sehingga tersisa kewajiban sebanyak Rp340 juta. Subsidair 1 tahun penjara.

    Terhadap putusan yang dibacakan kali ini, baik Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Haris Fadillah beserta dengan tim Penasihat Hukumnya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir 7 hari kedepan.

    Via: Tinus
    Tags: DLH Bandar LampungKasus Korupsi di Bandar LampungPemkot Bandar Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    Related Posts

    Hukum

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    10/09/2023
    Hukum

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    10/09/2023
    Hukum

    Penganiayaan ART Dituntut Pasal Berlapis

    10/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 200 Jalan Lingkungan dan Jalan Kota Bandar Lampung akan Diperbaiki

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Bandar Lampung Kirim Relawan ke Cianjur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran di Kotakarang Raya Tewaskan Ibu dan Anak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Jabung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version