Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditangkap Polisi

    Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditangkap Polisi

    by Editor
    01/10/2022
    in Hukum
    Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditangkap Polisi

    Kedua Tersangka Pembuang Bayi yang ditangkap Polisi. Foto Polsek TBS

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Pembuang bayi hasil hubungan gelap ditangkap Polisi Sektor Teluk Betung Selatan, 2 oknum Mahasiswa kini diamankan di Mapolsek TBS dalam proses hukum.

    Baca Juga : Polsek Telukbetung Selatan Patroli Tempat Hiburan Malam

    Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku pembuang bayi yang sempat membuat geger warga Jalan Gatot Subroto 111 Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Senin (11/07/2022) lalu.

    Baca Juga : Spesialis Pecah Kaca Mobil Diciduk Polsek TBS

    Kedua pelaku yang ditangkap Polisi adalah sepasang kekasih berprofesi Mahasiswa. Perempuan berinisial RD (20) adalah Mahasiswa asal Kabupaten Tanggamus, sedangkan pasangannya adalah pria berinisial AZ (22) Mahasiswa asal Kabupaten Pringsewu.

    Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung, KBP Ino Harianto menjelaskan penangkapan kedua pelaku pembuangan bayi pada awak media.

    “Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pembuang bayi pada Senin (11/07/2022) lalu. Kedua merupakan sepasang kekasih, sengaja membuang darah dagingnya sendiri karena diduga hasil hubungan gelap,” ujar Adit Priyanto, Jumat (30/09/2022).

    Kedua pelaku ditangkap Polisi pada Selasa (13/09/2022) lalu di wilayah hukum Polsek Teluk Betung Selatan, lantaran keduanya menelantarkan bayi hasil hubungan gelap mereka.

    “Kedua pelaku pembuang bayi, kami tangkap di wilkum Polsek TBS pada Selasa (13/09/2022) lalu,” kata Adit Priyanto.

    Informasi yang di dapat dari keterangan kedua pelaku menyatakan bahwa mereka sepasang kekasih yang telah berpacaran selama 1 tahun.

    Proses persalinan bayi dilakukan di salah satu bidan yang ada di Pringsewu, lalu bayi di bawa ke Kota Bandar Lampung.

    “Pelaku sengaja membawa bayi ke Bandar Lampung untuk diletakkan di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Gatot Subroto 111 Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung,” ucap Adit Priyanto.

    Kedua orang tua bayi tersebut meninggalkan dot bayi, bedak, dan juga minyak telon di lokasi rumah warga itu, setelah diamankan oleh pihak kepolisian, keduanya langsung dinikahkan.

    Ibu bayi RD (20) mengaku terpaksa melakukan itu karena takut diketahui kedua orang tua.

    Sebab, bayi itu bukan dari hubungan yang sah, keluarga tidak tahu kalau saya sudah punya anak, dengan pria berinisial AZ (22).

    Baca Juga : Polsek Kemiling Amankan Dua Jambret

    “Kedua pelaku terancam Pasal 77 B UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
    ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun,” pungkas Adit Priyanto.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Kasus Perlindungan Anak di Bandar LampungPolsek Telukbetung Selatan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    New Xpander Cross Siap Mengaspal di Lampung

    Next Post

    Guru Cabul di Way Kanan Sebaiknya Dikebiri Kimia

    Related Posts

    Hukum

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    21/09/2023
    Hukum

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    10/09/2023
    Hukum

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    10/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 200 Jalan Lingkungan dan Jalan Kota Bandar Lampung akan Diperbaiki

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Bandar Lampung Kirim Relawan ke Cianjur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran di Kotakarang Raya Tewaskan Ibu dan Anak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Jabung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version