Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » Sampah di Pantai Sukaraja, Siapa Bertanggung Jawab?

    Sampah di Pantai Sukaraja, Siapa Bertanggung Jawab?

    by Josua Napitupulu
    10/07/2023
    in Politik Pemerintahan
    Sampah di Pantai Sukaraja, Siapa Bertanggung Jawab?

    Aksi peduli lingkungan Pandawara Group bersama ribuan masyarakat Lampung membersihkan sampah plastik di Pantai Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, pada Senin (10/7/2023). Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Sampah di Pantai Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah ribuan masyarakat Lampung bergotong royong membersihkan sampah plastik di pesisir kota tersebut pada Senin (10/7/2023).

    Aksi ini dimotori oleh Pandawara Group yang bergerak melakukan aksi nyata peduli lingkungan.

    Pandawara Group merupakan lima sekawan dari Bandung, Jawa Barat, yang terdiri dari Rafli Pasya (22), Agung Permana (22), Gilang Rahma (22), Muchamad Iksan (21), dan Rifki Sa’dullah (22).

    Baca Juga: Nelayan Sukaraja Butuh Dermaga Lepas Pantai

    Dalam setiap aksi bersih lingkungan kelimanya selalu menekankan bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

    “Pandawara ingin mempersatukan dan memperkuat sinergisitas antarpemerintah dan masyarakat agar tidak lagi saling menyalahkan untuk kedepannya,” ujar Gilang di Pantai Sukaraja.

    Namun, dalam aksi bersih Pantai Sukaraja, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan bahwa pengelolaan sampah pesisir merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Laut dan pesisir pantai inikan bukan kapasitas dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi semua pesisir pantai, walaupun itu hanya beberapa centimeter istilahnya, itu sudah milik dari provinsi,” kata Eva Dwiana.

    Berdasarkan regulasi yang ada saat ini sampah di Pantai Sukaraja memang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 27 ayat 3 yang menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan laut Daerah Provinsi diatur paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

    Pengelolaan sampah di Pantai Sukaraja kewenangan provinsi.

    Laporan Kajian Kemenkumham RI di 2015 menyebutkan kewenangan pengelolaan wilayah laut pada UU Nomor 23 Tahun 2014 berbasis provinsi dimana kabupaten/kota tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut meliputi:

    • eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;
    • pengaturan administrasi;
    • pengaturan tata ruang;
    • penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang melimpahkan kewenangannya oleh pemerintah;
    • ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
    • ikut serta dalam pertahanan kedaulatan Negara.

    Meskipun demikian, Eva Dwiana mengajak pemerintah provinsi berkolaborasi untuk mengentaskan persoalan sampah di pesisir Kota Bandar Lampung.

    “Kita bukan menyalahkan siapa-siapa, tetapi ini tugas kita semuanya. Nah, harapan kita dari pemerintah pusat dan provinsi memberikan jalan keluar seperti apa yang harus kita lakukan supaya penanganan sampah di pesisir pantai ini bisa kita jalani bersama,” ujar dia.

    Tugas dan wewenang pengelolaan sampah pesisir.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan pemerintah provinsi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

    Pasal 5 terkait Tugas dan Wewenang menyatakan bahwa:

    Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

    “Dinas Lingkungan Hidup Provinsi punya kewenangan agar sampah bisa dikelola dengan baik bersama pemerintah kabupaten/kota,” kata Emilia di Pantai Sukaraja.

    Hal ini sejalan dengan Pasal 7 (d):

    Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah provinsi, Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.

    “Untuk menangani sampah, pemerintah provinsi punya keterbatasan,” ujar Emilia.

    Baca Juga: Nelayan Sukaraja Tumpuk Sampah Plastik untuk Dermaga

    Pemkot Bandar Lampung punya infrastruktur pengelolaan sampah.

    Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan dalam konteks pengelolaan sampah, kabupaten/kota mempunyai kewenangan langsung.

    “Menurut kami pernyataan Wali Kota Bandar Lampung tidak pas,” tegas dia.

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi LampungPantai SukarajaSampah PlastikWalhi LampungWali Kota Bandar Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Nelayan Sukaraja Tumpuk Sampah Plastik untuk Dermaga

    Next Post

    Pemkot Bandar Lampung Diminta Evaluasi Pengelolaan Sampah

    Related Posts

    Politik Pemerintahan

    Vaksin HPV Lindungi Anak dari Potensi Kanker Rahim

    09/08/2023
    Politik Pemerintahan

    Vaksinasi HPV di Bandar Lampung Sasar Pelajar Sekolah Dasar

    05/08/2023
    Politik Pemerintahan

    Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bandar Lampung

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 200 Jalan Lingkungan dan Jalan Kota Bandar Lampung akan Diperbaiki

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Bandar Lampung Kirim Relawan ke Cianjur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran di Kotakarang Raya Tewaskan Ibu dan Anak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Jabung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version