Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » Menanti Keseriusan Penegak Hukum Usut Mafia Tanah Malang Sari

    Menanti Keseriusan Penegak Hukum Usut Mafia Tanah Malang Sari

    by Josua Napitupulu
    19/01/2023
    in Hukum
    Menanti Keseriusan Penegak Hukum Usut Mafia Tanah Malang Sari

    Diskusi publik "Apa Kabar? Pemberantas Mafia Tanah Malang Sari" di Sekretariat Walhi Lampung, Kamis (19/1). Foto: Arsip LBH Bandar Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Akademisi Universitas Lampung (Unila) dan kelompok masyarakat sipil menanti keseriusan penegak hukum usut mafia tanah Malang Sari.

    Dosen Fakultas Hukum Unila, Dr HS Soerya Tisnanta, yang kerap disapa Pak Tis, menilai aparat penegak hukum tidak serius menangani kasus Malang Sari.

    “Sangat disayangkan karena pada dasarnya penerbitan sertifikat yang cacat prosedur tersebut pasti melibatkan banyak orang, tidak terkecuali Kepala Kantor BPN Lampung Selatan yang hari ini telah menerbitkan sertifikat tersebut,” kata dia.

    Baca Juga: Lusmeilia Afriani Diminta Hentikan Praktik Tidak Benar di Unila

    Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bersama LBH Bandar Lampung, LBH Pers, dan Walhi Lampung, Kamis, 19 Januari 2023.

    “Lima terdakwa yang hari ini disidangkan di PN Kalianda, Lampung Selatan, tidak lebih dari orang-orang yang dikambinghitamkan dari permasalahan ini,” ujar dia.

    Menurut Pak Tis, dalam peristiwa pemalsuan dokumen mestinya ada orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan menggunakan dokumen tersebut.

    “Masyarakat juga tidak boleh hanya berpasrah pada proses peradilan, karena proses peradilan hari ini adalah konteksnya penegakan hukum terhadap peristiwa pidana,” kata dia.

    Pak Tis mengingatkan bahwa keberhasilan utama perjuangan masyarakat adalah kembalinya hak masyarakat terhadap tanah mereka.

    “Maka upaya-upaya lain harus segera dilakukan. Terutama mendesak Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk membatalkan sertifikat atas nama AM, serta menyurati Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR BPN,” ujar dia.

    Terakhir, Pak Tis menyatakan kesediaannya untuk membantu perjuangan masyarakat Desa Malang Sari.

    Sebagai seorang pengajar di Universitas Lampung, Pak Tis dapat memberikan pendapat hukumnya terkait persoalan mafia tanah Malang Sari ke PN Kalianda sebagai Amicus Curiae (sahabat peradilan).

    “Sehingga dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini,” kata dia.

    Kelompok masyarakat sipil pemerhati hukum dan lingkungan turut menanti keseriusan penegak hukum usut mafia tanah Malang Sari.

    Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, juga mendesak aparat penegak hukum agar serius mengusut mafia tanah di Desa Malang Sari.

    LBH Bandar Lampung memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Desa Malang Sari.

    Dalam diskusi publik, Sumaindra menyampaikan perkembangan proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

    “Pendaftaran sertifikat yang digunakan untuk mengklaim tanah warga diduga diproses dengan tidak menggunakan SOP penerbitan SHM yang benar,” kata Indra.

    Hal itu terungkap dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Oleh karena itu, lanjut dia, dapat disimpulkan bahwa 6 SHM (Sertifikat Hak Milik) yang terbit di objek tanah di Desa Malang Sari adalah cacat formil.

    “Artinya mendorong Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk melakukan skema pengkajian dan mencabut 6 SHM tersebut tanpa menunggu putusan 5 orang terdakwa yang disidangkan di PN Kalianda,” ujar Indra.

    Direktur LBH Pers, Chandra Bangkit Saputra, yang juga praktisi hukum menambahkan kasus mafia tanah Malang Sari semrawut karena negara gagal memastikan kepemilikan objek A quo.

    “Mestinya masyarakat sudah bisa mengurus SHM sejak tahun 2000-an, terhitung ketika Kementerian Kehutanan melepaskan tanah mereka dari wilayah Kehutanan melalui SK Nomor 256 Tahun 2000,” kata dia.

    Namun faktanya, jelas Chandra, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya peristiwa tersebut dan adanya Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2001.

    “Perda itu mengatur tentang aturan teknis setelah pelepasan kawasan hutan di Provinsi Lampung,” ujar dia.

    Sementara, Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengajak masyarakat untuk bertahan dan berjuang bersama dengan LBH Bandar Lampung.

    Irfan menuturkan Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra, sempat menjadi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh AM di Polda Lampung.

    “Maka jika timbul pertanyaan, kapan selesainya permasalahan tanah di Malang Sari? Mestinya menjadi refleksi bersama oleh masyarakat,” kata dia.

    “Posisi LBH Bandar Lampung bersama masyarakat itu di samping, bukan di depan, maupun di belakang,” pungkas Irfan.

    Diskusi yang dilaksanakan di Kantor Walhi Lampung tersebut seyogyanya dihadiri perwakilan Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Namun, kedua lembaga penegak hukum tersebut tidak kunjung hadir hingga acara usai.

    Via: Josua Napitupulu
    Tags: Desa Malang SariLBH Bandar LampungMafia Tanah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Lusmeilia Afriani Diminta Hentikan Praktik Tidak Benar di Unila

    Next Post

    Dishub Bandar Lampung Targetkan PAD Rp2 Miliar

    Related Posts

    Hukum

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    21/09/2023
    Hukum

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    10/09/2023
    Hukum

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    10/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 200 Jalan Lingkungan dan Jalan Kota Bandar Lampung akan Diperbaiki

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Bandar Lampung Kirim Relawan ke Cianjur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran di Kotakarang Raya Tewaskan Ibu dan Anak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Jabung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version