Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » FEBI UIN Raden Intan Lampung Tolak Mekanisme Pemira

    FEBI UIN Raden Intan Lampung Tolak Mekanisme Pemira

    by Josua Napitupulu
    06/07/2023
    in Dinamika
    FEBI UIN Raden Intan Lampung Tolak Mekanisme Pemira

    Kampus UIN Raden Intan Lampung di Sukarame, Kota Bandar Lampung. Foto: Arsip UIN RIL

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam atau FEBI UIN Raden Intan Lampung tolak mekanisme pemira yang diputuskan oleh Birokrasi FEBI tanpa melibatkan mahasiswa.

    Salah seorang mahasiswa FEBI Ahmad Suripto menolak dengan tegas mekanisme yang diputuskan oleh Birokrasi FEBI.

    Menurut dia, keputusan tersebut bertentangan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

    “Ditjen Pendis sudah mengatur mekanisme pemilihan raya (pemira). Semestinya Birokrat FEBI menjalankan aturan tersebut, bukan justru menyalahi aturan dengan mengambil alih pelaksanaan pemira,” kata Ahmad dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

    FEBI UIN Raden Intan Lampung tolak mekanisme pemira yang tidak melibatkan mahasiswa dalam prosesnya.

    Baca Juga: Kemenag Pantau Kondisi Kesehatan Jemaah Haji Lampung

    Ditjen Pendis mengatur mengatur mekanisme pemira lewat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Agama Islam.

    Dalam keputusan itu disebutkan bahwa tata cara pemira dengan membentuk terlebih dahulu Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F).

    Selanjutnya, SEMA-F yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tahapan Pemilihan DEMA-F hingga HMJ.

    Mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis, jelas Ahmad, Birokrasi atau dalam hal ini Wakil Dekan (Wadek) III dan Kepala Jurusan (Kajur) tidak memiliki wewenang sebagai unsur pelaksana dalam pemira.

    “Wadek III beserta jajaran sebagaimana dalam aturan tersebut hanya sebagai Pengawas,” ujar Ahmad.

    Mekanisme pemira yang tidak sesuai Keputusan Dirjen Pendis ditolak mahasiswa FEBI UIN Raden Intan Lampung.

    Ahmad mendesak SEMA-F periode sebelumnya untuk mengambil alih pelaksanaan pemira untuk mengadakan rapat paripurna pembentukan panitia penerimaan SEMA-F terbaru.

    Dalam Keputusan Dirjen Pendis, jelas dia, SEMA-F merupakan Organisasi Normatif yang menampung dan menyalurkan aspirasi dalam bentuk peran-peran legislasi di tingkat fakultas.

    Wadek III FEBI beserta jajaran selain tidak mengikuti acuan Dirjen Pendis, juga terkesan pragmatis dengan tidak mengedepankan pendidikan demokrasi.

    “Mestinya Birokrat tetap memperhatikan proses pembelajaran dalam pemira, bukan asal selesai saja dengan dalih apapun,” kata Ahmad.

    Baca Juga: Wali Kota Bandar Lampung Bakal Didemo Besar-besaran

    Tags: FEBIPemiraUIN Raden Intan Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kemenag Pantau Kondisi Kesehatan Jemaah Haji Lampung

    Next Post

    Ahli Waris Korban Lift Sekolah Islam Az Zahra Terima Bantuan

    Related Posts

    Dinamika

    Pemprov Lampung Didemo Mahasiswa, Aliansi KAMU Lampung Menagih 33 Arinal-Nunik

    05/09/2023
    Dinamika

    Berpikir Lewat Film Dokumenter Karya Ekspedisi Indonesia Baru

    31/07/2023
    Dinamika

    Jemaah Musala Al-Awwabin Riungan Sambut Tahun Baru Islam 1445 H

    18/07/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Lampung Zona Kuning Pelayanan Publik

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • DPO Kasus Jambret Ponsel Ditangkap Polsek Panjang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Eva Dwiana Lantik Pejabat Fungsional Pemkot Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Bandar Lampung Diminta Evaluasi Pengelolaan Sampah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cek Izin Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version