Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » 19 Tahun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

    19 Tahun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

    by Josua Napitupulu
    13/02/2023
    in Hukum
    19 Tahun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

    Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung, Sely Fitriani. Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Selama 19 tahun RUU PPRT tak kunjung disahkan oleh pemerintah sejak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diusulkan pada 2004 silam.

    Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung, Sely Fitriani, mengatakan UU PPRT diperlukan karena hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga (PRT).

    “UU PPRT diperlukan karena perundang-undangan yang ada, tidak mengakomodir aspek normatif ketenagakerjaan PRT sebagai pekerja yang seharusnya masuk dalam UU Ketenagakerjaan,” ujar dia dalam keterangannya, Senin, 13 Februari 2023.

    Sely Fitriani menuturkan profesi PRT rawan kekerasan dan pelecehan, tidak ada akses informasi, jam kerja panjang, tidak ada hari libur, tidak bisa berorganisasi, terisolir karena tidak diperbolehkan keluar.

    Kemudian, tidak ada kontrak, posisi rendah, tidak diakui sebagai profesi, tidak ada jaminan sosial, tidak ada standar gaji dan hak lainnya, tidak ada alur pengaduan, tidak memperoleh pendidikan dan pelatihan.

    Sepanjang 2017-2022, kata Sely, JALA PRT mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

    Seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

    “Perjalanan mewujudkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga sudah memasuki 19 tahun. Apakah kita masih perlu menunggu jatuhnya korban?” Ujar Sely.

    19 tahun RUU PPRT tak kunjung disahkan dan dalam tiga tahun terakhir telah masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas.

    Namun, sampai saat ini belum juga disahkan.

    “Rakyat Indonesia terus menantikan jaminan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja,” kata dia.

    Sekretariat Nasional Jaringan Penghapusan Pekerja Anak (Seknas JARAK) mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU PRT setelah 19 tahun mandek.

    LAdA DAMAR Lampung merupakan salah satu kelompok masyarakat sipil yang peduli anak tergabung dalam Seknas JARAK.

    Sely Fitriani menilai perlunya perlindungan terhadap anak yang menjadi PRT Anak.

    “Karena tidak ada kebijakan yang memberikan batasan usia,” ujar dia.

    Untuk itu, Seknas JARAK beserta anggota JARAK yang konsen pada penanganan PRT Anak mengajak seluruh elemen bergerak dan bersuara.

    “Perkuat dukungan bersama agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Sely.

    Seruan ini disampaikan menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Indonesia pada 15 Februari 2023.

    “Keberadaan PRT turut menyumbang pada rantai ekonomi, sosial dan kerja ratusan ribu dan jutaan orang atau rumah tangga,” ujar dia.

    Mulai sektor penyelenggaraan negara, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, industri barang, jasa, dan hiburan.

    “Semua dapat berkembang karena kontribusi PRT, khususnya pada perawatan dan pemeliharaan rumah tangga pemberi kerja yang bermuara pada ekonomi nasional suatu negara,” jelas Sely.

    “Maka bisa dibayangkan efek domino yang terjadi jika tidak ada PRT,” pungkas dia.

    Baca Juga: Hasto Wardoyo: Cegah stunting dengan pendekatan keluarga

    Tags: LAdA Damar LampungPRT AnakRUU PPRT
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ketahanan Keluarga Kurangi Risiko Stunting di Bandar Lampung

    Next Post

    Stok Vaksin Covid-19 Habis di Bandar Lampung

    Related Posts

    Hukum

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    21/09/2023
    Hukum

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    10/09/2023
    Hukum

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    10/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 200 Jalan Lingkungan dan Jalan Kota Bandar Lampung akan Diperbaiki

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Bandar Lampung Kirim Relawan ke Cianjur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran di Kotakarang Raya Tewaskan Ibu dan Anak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Jabung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version