Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » Revisi SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah » Halaman 2

    Revisi SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah

    by Josua Napitupulu
    17/03/2023
    in Hukum
    Revisi SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah

    Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Hal tersebut senada dengan pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) juga telah diatur dalam pasal 18 bahwa:

    “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.”

    Baca Juga: Gema Lampung Tolak Perppu Cipta Kerja

    Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktikkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum, maupun sendiri.

    Indra menuturkan hak kebebasan beragama juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi:

    “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

    “Maka, tentu hal (pembubaran ibadah) yang dilakukan beberapa orang tersebut tidak dapat dibenarkan,” kata Indra.

    Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) Lampung sorot SKB 2 Menteri di Provinsi Lampung.

    Salah satu aturan yang disorot AKBB Lampung dalam SKB 2 Menteri adalah syarat mendirikan rumah ibadah yang tidak netral, membuka peluang terjadinya diskriminasi pada kelompok minoritas yang ingin membangun atau menggunakan rumah ibadah.

    Tuntutan AKBB Lampung kepada pemerintah untuk mencabut atau merevisi SKB 2 Menteri didasari beberapa peristiwa pelarangan dan pembubaran ibadah di Lampung

    Pelarangan ibadah jemaat GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu 19 Februari 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.

    Kericuhan juga terjadi terhadap jemaat GPIN (Gereja Protestan Injil Nusantara) Filadelfia Bandar Lampung pada Minggu, 5 Februari 2023.

    Kemudian pada Desember 2021 lalu, ibadah Natal jemaat GPI Tulang Bawang disatroni sejumlah warga yang meminta agar ibadah Natal dihentikan.

    Massa menilai ibadah peringatan Hari Raya Natal tak bisa digelar lantaran izin tempat beribadah belum terbit.

    Baca Juga: Pembangunan di Lampung Belum Responsif Gender

    Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, ternyata masih ada juga gereja yang sudah 20 tahun belum mendapat izin pendirian atau penggunaan lokasi sebagai tempat ibadah.

    Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) Lampung terdiri dari:

    • GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia);
    • GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia);
    • Gemabudhi (Generasi Muda Buddhis Indonesia);
    • Lembaga Advokasi Perempuan Damar;
    • HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) KHU;
    • PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia);
    • Pemuda Katolik;
    • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Lampung (Walhi) Lampung;
    • YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) LBH Bandar Lampung;
    • AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Bandar Lampung;
    • KONSENTRIS.id;
    • DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung;
    • APHTN-HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara) Lampung
    • PSKP (Pusat Studi Konstitusi Perundang-Undangan) Universitas Bandar Lampung.
    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: Aliansi Kebebasan Beragama dan BerkeyakinanLBH Bandar LampungSKB 2 Menteri
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Konsorsium Advokat Hijau Provinsi Lampung

    Next Post

    3 Orang Tewas Dalam Kebakaran di Way Halim Bandar Lampung

    Related Posts

    Hukum

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    21/09/2023
    Hukum

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    10/09/2023
    Hukum

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    10/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 200 Jalan Lingkungan dan Jalan Kota Bandar Lampung akan Diperbaiki

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Layanan Pasien TB di Puskesmas Dinilai Tidak Transparan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Bandar Lampung Kirim Relawan ke Cianjur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran di Kotakarang Raya Tewaskan Ibu dan Anak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version