Namun, dalam implementasi program kerap mengabaikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Analisis Keadilan Gender serta tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Lampung belum responsif gender sehingga mengakibatkan penghancuran ruang kelola sumber penghidupan perempuan.
Pembangunan di Lampung belum responsif gender. Alih fungsi lahan, mekanisasi pertanian, serta reklamasi di wilayah pesisir mengakibatkan penghancuran ruang kelola sumber penghidupan perempuan.
Baca Juga: 40 Buruh Perempuan di Bandar Lampung Tolak Di-PHK
Sehingga, perempuan harus bermigrasi kerja sebagai pekerja rumah tangga maupun pekerja rumah tangga luar negeri (migran).
Lampung merupakan provinsi terbesar kelima nasional penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Berdasarkan data UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung per bulan Mei 2022, penempatan pekerja migran sebanyak 11.023 orang.
Jumlah ini terdiri dari pekerja migran laki-laki 3.987 orang atau sekitar 36% dan pekerja migran perempuan 7.036 orang atau 64% pada sektor formal dan informal.
Negara penempatan PMI tertinggi yaitu Hongkong, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, dan Italia.
BP2MI menyebutkan Lampung masuk enam besar se-Indonesia terkait kasus PMI dengan 42 kasus per Mei 2022.
Data pengaduan kasus PMI asal Lampung yang ingin dipulangkan didominasi keberangkatan ilegal, gaji tidak dibayar, penipuan, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Mayoritasnya adalah perempuan yang bekerja di sektor domestik rumah tangga.
Akibatnya mereka rentan mengalami kasus-kasus seperti penyiksaan, kekerasan, seksual, dan eksploitasi fisik serta emosional, dan TPPO.
Perempuan yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga kian rentan dengan belum disahkannya RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).
RUU PPRT ini sudah 19 tahun diperjuangkan namun hingga kini belum disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI.
Baca Juga: 19 Tahun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan
Kompleksitas kerentanan perempuan pekerja semakin berlipat dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang tersebut menghilangkan beberapa hak pekerja perempuan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang lama.
