Catatan LBH Bandar Lampung menyebutkan aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di Kantor Pemprov Lampung mengakibatkan 17 korban luka dan 262 orang ditangkap tanpa alasan dan prosedur yang jelas.
“Kalau ada dugaan tindak pidana, ya it’s okay, ini peserta menuju titik aksi kok diamankan. Dalam rangka apa?” Kata dia.
Dari hasil pendampingan yang dilakukan LBH Bandar Lampung, lanjut dia, mahasiswa dan pelajar yang ditangkap aparat akhirnya dibebaskan.
“Tapi kan waktu itu beredar ada indikasi kekerasan, dan faktualnya juga ada upaya dari Propam, tapi sejauh ini tidak ada perkembangan,” sesal dia.
Beranjak dari hal itu, ujar Sumaindra, LBH Bandar Lampung kemudian mendirikan Posko Pengaduan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi untuk memastikan peristiwa serupa terulang.
“Kami membuka hotline WhatsApp ke nomor telepon 0821-8096-8008,” kata dia.
Baca Juga : Aliansi Lampung Memanggil Tanpa BEM Unila
Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan chat WhatsApp berupa identitas diri, kronologi singkat, kondisi terakhir saat peristiwa, dan dokumentasi peristiwa jika memungkinkan.
